PRFMNEWS - Polisi berhasil mengungkap enam fakta terkait kasus wanita hamil di luar nikah yang dibantu sang pacar gugurkan kandungan dan mengubur bayi mereka.
Enam fakta kasus wanita hamil dibantu sang pacar gugurkan kandungan hingga mengubur bayinya diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin.
Pengungkapan enam fakta di balik kasus wanita hamil di luar nikah hingga menggugurkan dan menguburkan sang bayi ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi.
Fakta pertama, aksi menggugurkan bayi hingga menguburnya dilakukan tiga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Mereka adalah SF (23), F1 (25) dan N (39).
Kedua, motif tersangka SF yang merupakan ibu kandung sang bayi melakukan perbuatan tersebut lantaran malu. Pasalnya janin yang berada di dalam kandungannya itu hasil hubungan gelap dengan sang pacar, FI.
Ketiga, tersangka N berperan membantu kedua tersangka tersebut dengan memberikan obat penggugur kepada SF.
"Kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan dengan meminta bantuan kepada N. Lalu N memberikan obat penggugur kandungan kepada SF, akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya," kata Kapolres Dedy.
Keempat, usai mengonsumsi obat penggugur dari N, bayi di perut SF berhasil keluar dalam keadaan meninggal dunia. Saat itulah, FI melakukan perannya menguburkan korban bayi tersebut.