Malu Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Sukabumi Gugurkan Kandungan dan Minta Bantuan Pacar Kuburkan Bayi

- 24 Maret 2022, 17:01 WIB
Rilis kasus seorang wanita di Sukabumi yang gugurkan kandungan dan minta bantu pacarnya kuburkan bayinya.
Rilis kasus seorang wanita di Sukabumi yang gugurkan kandungan dan minta bantu pacarnya kuburkan bayinya. /Humas Polda Jabar



PRFMNEWS - Akhirnya pelaku yang menggugurkan kandungan bayi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.

Adapun jumlah pelaku berjumlah 3 orang, yakni SF (23 taun), F1 (25 tahun) dan N (39 tahun) dan kini sudah diamankan Polisi.

Dilansir prfmnews.id melalui Instagram humaspolda.jabar pada Kamis 24 Maret 2022, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan SF (23 taun) yang merupakan ibu kandung dari bayi yang digugurkan melakukan perbuatan tersebut lantaran malu hamil hasil hubungan gelap.

Baca Juga: Fakta Tentang NATO, Nama yang Sering Disebut Sebagai Penyebab Perang Rusia dan Ukraina

Pasalnya SF (23 tahun) menyebutkan bahwa janin yang ada dalam kandungannya tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan FI (25 tahun).

"Sehingga kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N," ujar Dedykepada awak media saat menggelar konferensi pers pada Rabu 23 Maret 2022.

"Lalu N memberikan obat penggugur kandungan kepada SF, akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya," tambahnya. 

Setelah meminta pertolongan N (39 tahun) untuk menggugurkan kandungan tersebut, bayi itu berhasil keluar dalam keadaan meninggal dunia, kemudian FI menguburkan bayi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu melanggar Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polda Jawa Barat (@humaspolda.jabar)

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x