PRFMNEWS - Mulai maraknya investasi bodong yang terbongkar membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Investasi bodong dengan berbagai macam jenis dan bentuknya ini perlahan mulai naik ke permukaan.
Kerugian hingga puluhan miliar rupiah dari Investasi bodong ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Baca Juga: Selain Rekening, Polisi akan Sita Aset Mobil Mewah dan Rumah Indra Kenz Soal Kasus Binomo
Bukan hanya sekali, melainkan sudah sering kasus berkedok Investasi ini merugikan banyak pihak masyarakat.
Sebagai lembaga negara yang memliki peran dan kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan ini pun angkat bicara.
Melalui akun Instagram, OJK mengingatkan kembali masyarakat untuk menerapkan 2L sebelum melakukan investasi.
Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Arisan Bodong Pasutri di Sumedang yang Gondol Uang Korban Capai Rp21 Miliar
Legal dan Logis adalah 2L yang dimaksud oleh lembaga tersebut.
Pertama, legal, ini adalah terkait dengan perizinan suatu perusahaan yang menjalankan usaha jasa keuangan.