7 Fakta Terbaru Kasus Arisan Bodong Pasutri di Sumedang yang Gondol Uang Korban Capai Rp21 Miliar

- 4 Maret 2022, 21:30 WIB
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar.
Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar. /Istimewa via Humas Polda Jabar/

PRFMNEWS - Polda Jabar mengungkap fakta terkait kasus arisan fiktif atau bodong yang dilakukan pelaku pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hingga menggondol uang korban mencapai Rp21 miliar.

Fakta terbaru di balik kasus arisan bodong oleh pasutri di Kabupaten Sumedang itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa 1 Maret 2022.

Fakta kasus arisan bodong oleh pasutri itu termasuk modus penipuan yang digunakan, nomor pengaduan (hotline) bagi korban yang ingin melapor, identitas pelaku, hingga barang bukti yang diamankan.

Fakta pertama, pelaku arisan bodong di Sumedang adalah pasutri berinisial MAW (34) dan HTP (35) warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Mereka diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca Juga: Dulu Sayang Kini Saling Serang, Perseteruan Ketua Jokowi Mania dan Denny Siregar Berujung Laporan Polisi

"Ada pun tersangka di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim.

Kedua, dari hasil pemeriksaan terungkap ada sekitar 150 orang menjadi korban arisan bodong tersebut. Total kerugian dari ratusan korban yang menjadi member itu mencapai angka Rp21 miliar.

Ketiga, modus pelaku yakni menawarkan pada korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan sebesar Rp1 juta.

Jika sudah membeli slot, maka korban dijanjikan menerima uang senilai Rp1 juta 350 ribu. Lalu, jika korban dapat mengajak satu reseller lain dijanjikan mendapat uang senilai Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x