Usai Blokir 4 Rekening, Polisi akan Sita Rumah Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Binomo

- 3 Maret 2022, 06:49 WIB
Potret affiliator binary option Indra Kenz dan mobil mewahnya (instagram.com/@indrakenz)
Potret affiliator binary option Indra Kenz dan mobil mewahnya (instagram.com/@indrakenz) /

PRFMNEWS – Empat rekening milik tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz telah diblokir Penyidik Bareskrim Polri bersama PPATK.

Kini, Penyidik Bareskrim Polri tengah menelusuri aset milik Indra Kenz termasuk rumah miliknya yang juga akan disita jika terbukti hasil penipuan lewat Binomo.

"Mau menyita rumah (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News hari ini Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Tunjukan Simbol Persahabatan di Indonesia-Ukraina di Kota Kiev, Ridwan Kamil Harapkan Rusia-Ukraina Damai

Whisnu menambahkan, penyitaan rumah Indra Kenz masih dalam proses mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita. Jadi biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," jelas Whisnu.

Baca Juga: Doni Salmanan Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Lewat Binomo

Selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga akan melakukan tracing untuk menyelidiki aliran uang yang didapatkan Indra Kenz dari aplikasi Binomo, termasuk yang diterima keluarga hingga pacarnya.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x