PRFMNEWS - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Kabar Doni Salmanan dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan berkedok investasi trading binary option lewat Binomo dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.
Namun, terkait kapan pelaporan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo ini, Whisnu tidak menjelaskan secara rinci.
Baca Juga: Sikap Lesti Kepada Aurel Hermansyah Saat Menengok Baby Ameena Jadi Sorotan
Pelaporan Doni Salmanan tersebut dilakukan oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh tindakan sang influencer tersebut.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," kata Whisnu, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Menurut Whisnu, awalnya Doni Salmanan dilaporkan oleh sejumlah korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kini, Doni Salmanan tengah menjalani penyelidikan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Resmi Batal, Menaker: Kembali ke Permenaker Lama dan Dipermudah