Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan sudah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz terbukti melakukan promosi lewat aplikasi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia. Sehingga sejumlah korban yang merasa dirugikan melaporkannya ke Bareskrim Polri.***