Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Sederet Kasus yang Melibatkan Crazy Rich Medan

- 24 Februari 2022, 16:26 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz diperiksa Bareskrim terkait kasus Binomo besok. Langsung ditetapkan tersangka?
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz diperiksa Bareskrim terkait kasus Binomo besok. Langsung ditetapkan tersangka? /Instagram / @indrakenz./

PRFMNEWS - Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz yang juga populer dengan sebutan Crazy Rich Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Selain itu Indra Kenz juga disangkakan dalam kasus penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Begini Tanggapan Grab Terhadap Laporan Warga Tentang Adanya Pemotongan Biaya Parkir pada Driver Ojol

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak seperti dilansir prfmnews.id darilaman PMJ News, menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz.

"Dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK (Indra Kenz)," ujarnya.

Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis hari ini.

Indra Kenz yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu. Crazy Rich Medan itu hanya diam saat ditanya para wartawan.

Baca Juga: Catat! Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x