Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Sederet Kasus yang Melibatkan Crazy Rich Medan

- 24 Februari 2022, 16:26 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz diperiksa Bareskrim terkait kasus Binomo besok. Langsung ditetapkan tersangka?
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz diperiksa Bareskrim terkait kasus Binomo besok. Langsung ditetapkan tersangka? /Instagram / @indrakenz./

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah