Apapun Namanya, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong dari OJK

5 Maret 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari


PRFMNEWS - Investasi bodong kini kembali menjadi sorotan banyak pihak.

Terbongkarnya Binary Option Binomo sebagai investasi bodong membuka mata masyarakat tentang investasi.

Tak hanya sekali, investasi bodong yang terbongkar di Indonesia merupakan kejadian yang berulang.

Baca Juga: Bukan Binomo, Polisi Ralat Dugaan Kasus Penipuan Binary Option Doni Salmanan

Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berbicara.

Sebagai lembaga, OJK meminta masyarakat untuk waspada, hati-hati dan mengetahui ciri-ciri suatu investasi bodong atau tidak.

Menurut OJK, dalam situsnya, melampirkan beberapa ciri-ciri dari suatu investasi yang bodong dan bermasalah.

Baca Juga: Selain Rekening, Polisi akan Sita Aset Mobil Mewah dan Rumah Indra Kenz Soal Kasus Binomo

1. Ilegal

Masyarakat harus mengetahui perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin atau tidak.

Perihal perizinan, OJK menjadikan 2L (Legal dan Logis) sebagai langkah mudah terhindar penipuan berkedok investasi.

Perizinan tidak hanya pada operasional perusahaan, namun juga izin untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

2. Keuntungan tidak wajar

Hal ini bagian dari 2L yang kedua, yaitu logis atau masuk akal.

Investasi bodong akan menawarkan suatu keuntungan yang tidak wajar sebagaimana mestinya.

Menurut OJK, keuntungan tidak wajar itu bisa dilihat dari nominal atau persentase dan juga jangka waktu.

Baca Juga: Usai Blokir 4 Rekening, Polisi akan Sita Rumah Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Keuntungan besar dan waktu yang cepat, sudah dipastikan suatu investasi tersebut adalah bodong dan bermasalah.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan jangan mudah tergiur. Setiap Investasi memiliki resiko.

3. Memanfaatkan influencer

Pada banyak kasus, investasi bodong selalu menggunakan tokoh atau sosok yang memliki daya pikat.

Sebut saja profesi artis, yang digunakan sebagai endorse untuk meyakinkan orang.

Deputi Komisioner OJK, Anto Prabowo bahkan memberikan peringatan kepada para influencer untuk tidak menjadi bagian dalam menawarkan produk-produk yang belum jelas.

Baca Juga: Doni Salmanan Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Lewat Binomo

4. Bonus melalui sistem rekrut anggota

Pola ini terkenal dengan sebutan skema ponzi, di mana member mendapatkan uang bukan dari keuntungan layaknya investasi.

Skema ponzi memberikan keuntungan dari dana masuk member yang baru.

Skema tersebut menjadi modus umum yang banyak dipakai para pelaku investasi bodong.

5. Ketidakjelasan informasi

Informasi ini mencakup semua, terutama mengenai barang atau jasa yang dijalankan serta sistemnya.

Selain itu informasi mengenai lokasi kantor juga menjadi penting. Tak sedikit kasus investasi bodong tidak memiliki kantor tetap.

Mengenai informasi, masyarakat bisa menghubungi OJK untuk mengetahui detail tentang perusahaan investasi.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler