Begini Motif Pelaku Pengeroyokan Lansia di Pulogadung yang Diungkap Polisi

25 Januari 2022, 14:54 WIB
Pemotor yang mengejar HM, Lansia mengendarai Toyota Rush dan menghajarnya hingga tewas pada Minggu, 23 Januari 2022 /Instagram.com/@infojawabarat

PRFMNEWS - Motif para pelaku pengeroyokan seorang lansia yang membawa mobil hingga tewas di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur diungkap polisi.

Korban tewas adalah seorang pria bernama Wiyanto Halim (89). Korban diteriaki maling oleh beberapa orang yang mengejarnya, lalu dipukuli hingga akhirnya tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan pertama adalah para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling.

Baca Juga: Motif 20 Pelaku Lakukan Penganiayaan dan Penjarahan Satu Keluarga di Jaktim, Masalah Sepele dengan Anak Korban

Kemudian tersangka tersebut emosi karena melihat banyak orang yang mengejar korban.

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," kata Zulpan dikutip dari PMJNews, Selasa 25 Januari 2022.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan para tersangka pengeroyokan ini tidak mengenal korban sama sekali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini terhadap 5 tersangka, mereka tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," jelasnya.

Baca Juga: Terduga Tukang Tato di Bandung Patok Harga Tak Masuk Akal, Hingga Lakukan Penganiayaan

Sebanyak lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia. Aksi pengeroyokan itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Viral Pengeroyokan Bapak oleh Tukang Tato Temporary di Alun-alun Kota Bandung, Satpol PP: Itu Ranah Kepolisian

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y Patty menerangkan korban keluar rumah pada Sabtu dengan membawa mobil tanpa sepengetahuan keluarga hingga keesokan harinya tak kunjung pulang.

Kemudian pada Minggu pagi, keluarga merasa bingung karena tak menemukan keberadaan korban. Sampai pada akhirnya, pihak Polres Metro Jakarta Timur menghubungi pihak keluarga dan menyatakan Wiyanto telah meninggal dunia karena dikeroyok.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler