Apa Alasan Polisi Bisa Diberikan Status Mutasi Termasuk Hukuman Tour of Area? Begini Penjelasannya

16 Desember 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Polisi. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengancam beri hukuman tegas berupa mutasi ‘tour of area’ kepada anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan, akibat perbuatannya menolak dan memarahi korban rampok di Rawamangun saat melapor.

Lantas apa alasan yang membuat polisi bisa dihukum mutasi ‘tour of area’ dan apakah semua bentuk mutasi yang diberikan kepada anggota hanya sebagai bentuk hukuman?

Mengutip informasi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan adanya pertimbangan anggota bisa dimutasi, sifat-sifat mutasi, dan prinsip mutasi dalam dunia kepolisian.

Baca Juga: Mutasi Tour of Area Jadi Ancaman Hukuman Tegas Kapolda Metro Jaya bagi Aipda Rudi, ini Alasannya

Baca Juga: Wander Luiz Out, Siapa yang In? Kabar Baru Transfer Persib Liga 1 2021

Alasan Pertimbangan Anggota Dimutasi

Sebelum merinci alasan pertimbangan anggota bisa dimutasi, sebagai pengingat, ada sejumlah istilah mutasi yang berlaku di dunia kepolisian.

Pertama, mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Kedua, mutasi jabatan adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi.

Ketiga, mutasi antardaerah adalah pemindahan anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Baca Juga: Persikab Jadi Pemenang di Derby Bandung Usai Kalahkan Bandung United

Sementara mutasi ‘Tour of Area’ atau disingkat TOA adalah pemindahan anggota berdasarkan dari daerah penugasan awal ke daerah penugasan selanjutnya.

Mutasi dalam dunia kepolisian, termasuk mutasi ‘tour of area’ dilaksanakan dengan mempertimbangkan 5 alasan berikut:

- penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Meryt System)
- arah pemanfaatan pembinaan karier anggota
- reward and punishment (penghargaan dan hukuman)
- keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota
- senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Baca Juga: Guru Besar UPI Ungkap Jika Almarhum Mang Oded Pantang Lakukan Pencitraan

Sifat Mutasi

Tidak selamanya mutasi yang diterapkan pada anggota bersifat hukuman. Berikut 3 sifat mutasi yang berlaku dalam dunia kepolisian:

- Mutasi bersifat promosi, merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
- Mutasi bersifat setara, merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
- Mutasi bersifat demosi, merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Rizky Nazar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 2 Bungkus Ganja

Prinsip-prinsip Mutasi

Dalam memutuskan aturan mutasi pada anggota, ada 6 prinsip dalam pemberian status mutasi dalam dunia kepolisian, yakni:

- Legalitas, yaitu proses mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Akuntabel, yaitu proses pelaksanaan mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keadilan, yaitu proses mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan hak yang sama bagi setiap anggota tanpa adanya diskriminasi.
- Transparan, yaitu proses mutasi anggota dilaksanakan secara jelas mulai dari perencanaan sampai dengan Sidang Dewan Pertimbangan Karier.
-Objektif, yaitu proses mutasi anggota dilaksanakan dengan mengedepankan kompetensi individu anggota, kompetensi jabatan, dan persyaratan yang ditetapkan.
- Anti KKN, yaitu proses mutasi dilaksanakan tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bursa Transfer Persib: Rumor Makan Konate dan Pemain Lainnya

Merujuk penjelasan tadi, mutasi ‘tour of area’ yang diberikan Kapolda Fadil kepada Aipda Rudi mempertimbangkan alasan punishment (hukuman) dan mengarah pada mutasi bersifat demosi, dengan tetap memberlakukan 6 prinsip pemberian mutasi pada anggota yang dijelaskan sebelumnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler