Komentari 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Sebut Kebijakan Presiden Sudah Benar

29 September 2021, 10:12 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD ikut berkomentar soal pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar soal Presiden Jokowi yang menyetujui pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri.

Mahfud meminta kontroversi 56 pegawai KPK tak lolos TWK yang diajukan menjadi ASN Polri segera dihentikan.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," ujar Mahfud dikutip dari unggahan twitternya @mohmahfudmd, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Pengamat Sebut TWK Sengaja jadi 'Alat' untuk Pecat 56 Pegawai KPK

Mahfud menjelaskan, apa yang diputuskan pimpinan KPK untuk melaksanakan TWK sebagai salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai hukum.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum," kata Mahfud.

Begitu juga soal kebijakan Presiden Jokowi yang menyetujui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menarik 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri adalah hal yang benar.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Presiden Jokowi Setuju Novel Cs Ditarik ke Polri

"Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," imbuhnya.

Mahfud menegaskan dasar hukum yang membenarkan bahwa Presiden berwenang mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dasar hukum pertama adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

Baca Juga: Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 5 yang menegaskan bahwa Presiden bisa mendelegasikan hal itu kepada Polri atau institusi lainnya.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.

Baca Juga: Angkat Bicara, Jokowi Minta Hasil TWK Tak Jadi Dasar 'Pemecatan' Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Hal ini disampaikan Sigit setelah dirinya berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya tersebut.

Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit dikutip dari ANTARA, Selasa 28 September 2021.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler