KPI Pastikan Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying akan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

13 September 2021, 07:46 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menegaskan pihaknya ingin penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual dan bullying di KPI Pusat hanya dilakukan lewat jalur hukum /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di KPI Pusat kian memanas seiring para terduga pelaku pelecehan dan bullying telah melaporkan korban berinisial MS.

Namun laporan para terduga itu ditolak oleh Kepolisian karena berbagai alasan.

Atas kondisi ini, Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam pernyataan sikap KPI menegaskan, hingga saat ini KPI masih mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan kepada Kepolisian.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pendidik dan Peserta Didik Mulai Disalurkan kepada 24,4 Juta Penerima

Bahkan KPI mendampingi MS untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual dan bullying itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 1 September lalu.

Bahkan KPI juga kini telah membebastugaskan para terduka pelaku dari pekerjaannya di KPI Pusat.

"KPI telah membebas-tugaskan terduga pelaku agar dapat menjalani seluruh proses hukum," tulis Agung dalam pernyataan sikapnya yang dikutip dari laman resmi KPI Pusat hari ini Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Naik KA Lokal Kini Tak Butuh STRP, Tapi Penumpang Wajib Sudah Divaksin

Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Liga 1 2021

KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum.

"Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini agar dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban," pungkas pernyataan itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler