Tolak Pelaporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI, Polisi: Masalah Belum Selesai

- 12 September 2021, 11:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/


PRFMNEWS - Pelaporan balik dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI pusat terkait pencemaran nama baik ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum EO dan RT, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan kepada MS sebelumnya melaporkan balik MS atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebar identitas lengkap EO dan RT dalam pesan berantai.

Secara tegas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Berencana Lapor Balik Korban MS

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta, Sabtu 11 September 2021 dikutip dari PMJNews.

Menurut Yusri, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," jelasnya.

Baca Juga: Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan

Sebelumnya, Kuasa Hukum RT dan EO, Egar Putuhena menyebut, pesan berantai yang dikirim korban memuat identitas nama lengkap terduga pelaku atau terlapor sehingga mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujar Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena dikutip dari ANTARA, Senin 6 September 2021.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x