Tolak Pelaporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI, Polisi: Masalah Belum Selesai

- 12 September 2021, 11:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Cerita Covid-19: Chandra Liow Nyaris Meninggal, Dokter Bilang 'Harus Ikhlas Ya'

Baca Juga: Ketua KPI Beri Penjelasan Kenapa Baru Tegur Lembaga Penyiaran Setelah Saipul Jamil Tampil di TV

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya

Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x