Baca Juga: Cerita Covid-19: Chandra Liow Nyaris Meninggal, Dokter Bilang 'Harus Ikhlas Ya'
Baca Juga: Ketua KPI Beri Penjelasan Kenapa Baru Tegur Lembaga Penyiaran Setelah Saipul Jamil Tampil di TV
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***