PRFMNEWS - Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS karena identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Pesan berantai yang dikirim korban memuat identitas nama lengkap terduga pelaku atau terlapor sehingga mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujar Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena dikutip dari ANTARA, Senin 6 September 2021.
Baca Juga: Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Viral Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat
Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," tuturnya.***