Polisi Sebut Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Terancam Pasal Berlapis

- 3 September 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay/geralt

PRFMNEWS - Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan jika terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) MSA, diancam dengan pasal berlapis.

Dikutip dari ANTARA, Jumat 3 September 2021, MSA sudah diperiksa atas laporannya dengan dugaan pelaku dapat dikenakan dugaan pidana dengan pasal 289 dan 281 KUHP juncto pasal 335.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saudara MSA, dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ungkap AKBP Setyo.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Ganjil Genap di Kota Bandung Hanya Berlaku di Gerbang Tol Saja

Baca Juga: Ganjil Genap Diberlakukan Juga di Kabupaten Bandung, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

Namun Setyo juga mengatakan jika sangkaan pasal tersebut masih bersifat dugaan. Hingga saat ini Petugas terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku.

Untuk menguak kasus ini, Setyo mengaku jika Polres Metro Jakarta Pusat telah bekerja sama dengan KPI.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menyatakan telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga merupakan pelaku.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Karena Sabu, Video Perbincangannya dengan Ditres Narkoba PMJ Mendadak Viral

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x