Terbaru! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Kegiatan Ibadah Saat PPKM Level 3 dan 4

26 Juli 2021, 08:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /Dok Kemenag.

PRFMNEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan PPKM mikro.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, SE tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 23 Juli lalu.

Menurutnya, edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan akibat varian baru.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 11 Daerah di Jabar Berlakukan PPKM Level 3, 16 Daerah Lainnya Tetap PPKM Level 4

Aturan nantinya, lanjut Yaqut Cholil Qoumas, membuat masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," katanya di Jakarta, Sabtu 24 Juli 2021.

Menag Yaqut mengatakan, SE ini ditujukan kepada 12 pihak diseluruh Indonesia.

Diantaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuiuh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan seluruh umat beragama.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Ia berarap, SE ini dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah pada masa PPKM level 3 dan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali juga PPKM mikro disejumlah wilayah.

"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,"

Berikut aturan lengkap SE Menag No. 20 tahun 2021:

Baca Juga: RESMI! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Jokowi Kasih Sinyal Usaha Kuliner Boleh Layani Dine In, Tapi Cuma 20 Menit

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan / keagamaan secara rutin;
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: 6 Tips Tingkatkan Kekebalan Tubuh di Masa Pandemi dengan Pola Makan Sehat

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan
9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler