Idul Adha, Pemerintah Meniadakan Salat Berjamaah di Masjid untuk Wilayah PPKM Darurat

18 Juli 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Raya Idul Adha 2021. /Pixabay/mohamed_hassan/

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa kegiatan keagamaan di tempat ibadah daerah yang menerapkan PPKM darurat ditiadakan untuk sementara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku selama masa libur Idul Adha 1442H yakni 18-25 Juli 2021.

Tidak hanya berlaku bagi wilayah PPKM darurat, tapi juga kegiatan peribadatan ditiadakan di daerah dengan PPKM mikro diperketat, dan daerah zona merah serta oranye.

Kegiatan ibadah pun disarankan agar digelar di rumah masing-masing.

Baca Juga: Simak di Sini! Aturan Terbaru Perjalanan Masyarakat Selama Masa Idul Adha 2021

"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan di daerah yang non-PPKM darurat tapi zona merah atau oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu 17 Juli 2021.

Kendati demikian, pemerintah masih mengizinkan kegiatan ibadah digelar secara berjamaah khusus di wilayah yang tidak menerapkan PPKM darurat dan di luar zona merah dan oranye.

Wilayah tersebut diizinkan menggelar peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 30 persen dan tentunya dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Positif Covid-19

"Sementara daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat lakukan kegiatan berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di rumah ibadah 30 persen dengan protokol kesehatan secara ketat," tegasnya.

Sedangkan terkait tradisi silaturahmi saat Idul Adha, Wiku mengimbau kegiatan tersebut digelar secara virtual.

Kemudian aparat kewilayahan di desa hingga RT/RW diminta membatasi kegiatan dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriah Jatuh pada 20 Juli 2021

"Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual," kata Wiku.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. dok Sekretariat Kabinet RI

Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin juga mengimbau seluruh umat Islam untuk menggelar Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing.

Ia menjelaskan, salat berjamaah hukumnya sunah, tapi menjaga diri dari pandemi hukumnya wajib. Sehingga yang didahulukan adalah hal yang wajib.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," jelasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler