Di Masa Larangan Mudik PT KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh untuk Pelaku Perjalanan yang Penuhi Syarat ini

4 Mei 2021, 11:25 WIB
PT KAI akan tetap mengoperasikan KA Jarak Jauh pada masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei bagi warga atau pelaku perjalanan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

PRFMNEWS - Pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, PT KAI akan tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh. Hanya saja KA jarak jauh ini hanya bisa ditumpangi oleh warga atau pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KA jarak jauh itu tak akan melayani masyarakat yang ingin mudik, melainkan hanya untuk melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Joni Martinus dalam siaran persnya.

Baca Juga: Danareksa Syariah Peduli Jakarta dan DT Peduli Bagikan Paket Tangguh Iman

Joni menjelaskan, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Dijelaskan Joni, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Cek Poin Penyekatan Larangan Mudik di Kota Bandung Didirikan Agar Kota Bandung Tak Lagi Zona Merah

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Para pelaku perjalanan yang diperbolehkan menggunakan KA Jarak jauh di masa larangan mudik wajib menyertakan surat keterangan negatif covid-19 hasil Swab PCR, Rapid Antigen, atau Genose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Nantinya petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Baca Juga: Pengirim Sate Beracun yang Sebabkan Seorang Anak Meninggal Dunia Berhasil Ditangkap, Ternyata Asal Majalengka

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

Baca Juga: Begini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Soal Larangan Mudik Lokal

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Joni.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler