[CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021

10 April 2021, 08:38 WIB
ILUSTRASI pulang kampung (mudik).* //ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Bahkan untuk mencegah adanya pemudik di momen mudik lebaran 2021 ini, pemerintah bersama Polri menyiapkan 333 titik penyekatan.

Kendati ada pelarangan mudik 2021, masyarakat masih dibolehkan melakukan mudik lokal di beberapa wilayah yang ditentukan oleh pemerintah.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas 'Travel Gelap' yang Nekat Angkut Pemudik Pada Lebaran 2021

Baca Juga: Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Aparat Desa Karantina Warga yang Keburu Mudik Selama 5 Hari

Budi menjelaskan beberapa wilayah yang mendapat pengecualian ialah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Lalu Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Tempat Wisata Dibuka, Fadli Zon : Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

Meski mendapat pengecualian, namun di wilayah-wilayah tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP.

"Pengawasan nanti akan dilakukan Polri dengan membuat cek poin," jelasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler