Mudik Tahun ini Dilarang, ini Alasan Tegas yang Diungkap Kemenhub

9 April 2021, 08:42 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik 2021, ini alasan dari Kemenhub /Dok Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah telah resmi melarang mudik pada lebaran tahun ini. Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengeluarkan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, meski sudah ada vaksinasi dan juga masyarakat mulai memahami pentingnya protokol kesehatan, namun sesuai data dan fakta yang ada, setiap selepas libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus covid-19 di Tanah Air.

"Termasuk juga saat mudik lebaran tahun lalu meskipun dilarang masih ada yang melakukan perjalanan itu juga sama terjadi lonjakan kasus," ungkap Adita saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis malam kemarin.

 

Baca Juga: Sudah Tayang di Netflix, Ini Sinopsis Night In Paradise yang Dibintangi Aktris Vincenzo Jeon Yeo-Bin

Atas ada hal tersebut, pemerintah pun melakukan studi dan kajian terkait dampak mudik. Tak ingin ada lagi lonjakan kasus covid-19, maka pemerintah pun akhirnya dengan tegas melarang mudik 2021.

ika mudik dibolehkan, kata Adita, maka pasti akan banyak pergerakan orang dan berpotensi meningkatkan penularan covid-19.

Pemerintah, kata Adita, tak ingin upaya penanganan pandemi covid-19 yang saat ini mengalami tren baik harus dimulai lagi dari awal jika mudik diperbolehkan karena sangat berpotensi membuat penularan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Sambut Baik Titah Pemerintah Soal Pembayaran THR Tak Dicicil dengan Syarat

"Mudik ini memang pergerakan orang secara masif harus dilarang karenan nantinya akan terjadi lagi potensi lonjakan kasus dan kita akan mulai lagi dari awal untuk membuat pandemi ini lebih terkendali," jelasnya.

Pelarangan mudik ini akan diberlakukan pemerintah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Meski pelarangan ada jadwalnya, pemerintah tetap melakukan antisipasi pergerakan orang dengan cara terus menerus melakukan imbauan dan arahan agar masyarakat membatasi mobilitas.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Dapat Atau Tidak BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Sudah Mulai Dicairkan

Selain itu, selepas tanggal 17 Mei pun pemerintah akan membuka kembali akses mobilitas warga namun dengan persyaratan yang ketat.

"Kalaupun nantinya terjadi pergerakan (setelah 17 Mei) kami akan tetap memberlakukan syarat yang ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran Satgas nomor 12 di mana di situ ditetapkan di situ bahwa untuk melakukan perjalanan itu harus memenuhi beberapa ketentuan," terangnya.

Adita menegaskan, pandemi covid-19 hingga saat ini belum selesai. Oleh karenanya dia meminta semua pihak memahami kondisi ini dan harus bersedia membatasi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pemerintah, Leuwipanjang Buka Opsi Tutup Terminal Mulai 6-17 Mei 2021

"Bisa saja ketika kasus melonjak itu malah nanti dilakukan pembatasan yang lebih panjang lagi, dan akan diberlakukan pengetatan-pengetatan, dan kita harus mulai lagi dari awal untuk mengatasi pandemi ini," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler