Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP

6 April 2021, 14:56 WIB
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, dan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Berkaitan dengan hal itu, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Target Makro dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dipedomani.

Baca Juga: Warga Bandung ini Heran Dirinya Tercatat Punya Hutang di Pinjol Padahal Tak Pernah Ajukan Peminjaman

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Berupaya Percepat Vaksinasi, Salah Satunya Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

"Penentuan target dalam RKPD Tahun 2022 Provinsi Jambi harus berpedoman pada target makro, yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Selasa 6 April 2021.

Adapun target makro untuk Provinsi Jambi yang termuat dam Rancangan Awal RKPD antara lain; Laju pertumbuhan ekonomi 4,21 persen - 4,90 persen, tingkat kemiskinan 7,10 persen -7,05 persen, dan pengangguran terbuka 4,12-5,11 persen.

Sementara itu, sasaran pembangunan yang direncanakan dalam rancangan awal RKP Tahun 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi (5,4 persen - 6,0 persen); Tingkat Pengangguran Terbuka (5,5 persen - 6,2 persen); Rasio Gini (0,376 - 0,378); Indeks Pembangunan Manusia (73,44-73,48); Penurunan emisi gas rumah kaca (26,8 persen - 27,1 persen); Nilai tukar petani (102-104), nilai tukar nelayan (102-105); dan Tingkat kemiskinan (8,5 persen - 9,0 persen).

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengusulkan proyek pembangunan atau Major Project kepada Pemerintah Pusat melalui Rakortekrenbang Tahun 2021.

"Total usulan provinsi yang diakomodir adalah sebanyak 8 usulan, sementara total usulan provinsi yang dibahas lebih lanjut adalah 19 usulan," tutur Hudori.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan arah kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah selama Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, evaluasi hibah dan bansos, reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan penguatan perlindungan sosial.

Baca Juga: Umuh Yakin Persib Bisa Kalahkan Siapapun Lawannya di Perempat Final Piala Menpora 2021

Baca Juga: Tahun ini Ada Lagi Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Penyesuaian Alokasi APBD dapat dilakukan dengan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.

"Pemerintah Daerah juga harus mendorong kepada Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial," tandasnya.

Selain itu, permasalahan stunting menjadi permasalahan yang tidak bisa diabaikan selama pemulihan kondisi pasca pandemi.

Kemendagri juga mendorong bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penurunan angka stunting di Indonesia melalui Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting yang pada Tahun 2022 akan dilaksanakan di 460 Kabupaten/Kota.

Kemendagri menekankan bahwa dalam menyusun RKP Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Kabar Baik! UMKM Penerima BPUM di Tahun 2020 akan Dapat Lagi BPUM Tahun ini Asal Penuhi Syarat ini

Baca Juga: Viral Abang Ojol Jemput Penumpang Naik Harley Padahal Ongkosnya Cuma Rp13 Ribu

Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan dalam RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022.

Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Saya berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir, hendaknya memberi saran dan masukan agar RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022 betul-betul dapat menyerap aspirasi masyarakat, hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang melibatkan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat, diharapkan tujuan pembangunan dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi," tutup Hudori.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler