Gubernur Papua Berkunjung ke PNG, Mendagri Beri Teguran Keras

- 5 April 2021, 15:33 WIB
Mendagri Tito Karnavian tegur keras Gubernur Papua yang melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG)
Mendagri Tito Karnavian tegur keras Gubernur Papua yang melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Teguran keras tersebut diberikan Mendagri Tito Karnavian lantaran Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Persiapan Pembahasan Tiga Raperda, DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus

Baca Juga: Besok! Persib Bandung Latihan Bersama Lagi di Stadion GBLA

Hal itu diatur dalam dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri Tito Karnvaian saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin 5 April 2021.

Mendagri Tito Karnavian menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan bahwa perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.

Namun, dikatakan Mendagri Tito Karnavia, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x