Dirjen Pemdes Kemendagri Pantau Langsung Protokol Kesehatan Pikades Serentak di Kabupaten Bekasi

- 5 April 2021, 12:22 WIB
Salah seorang petugas TPS pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi saat memeriksa suhu tubuh warga yang akan memberikan hak suara pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bekas pada Minggu, 4 April 2021 kemarin. Tim dari Dirjen Pemdes Kemendagri memantau langsung protokol kesehatan pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.
Salah seorang petugas TPS pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi saat memeriksa suhu tubuh warga yang akan memberikan hak suara pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bekas pada Minggu, 4 April 2021 kemarin. Tim dari Dirjen Pemdes Kemendagri memantau langsung protokol kesehatan pada Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi. /Puspen Kemendagri

PRFMNEWS - Pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi pada Minggu 4 April 2021 kemarin, Kementarian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menurunkan Tim Pemantaua agar pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dirjen Pemdes Yusharto Huntoyungo, mengatakan, Tim Pemantau bertugas agar Pilkades serentak sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS agar tak lebih dari 500 orang.

"Tim Pemantau bertugas agar Pilkades serentak sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)," tegas Yusharto dalam keterangannya kepada prfmnews.id.

Baca Juga: Presiden Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan Karena Ada Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia

Dia menyebutkan, berdasarkan pantauan Tim, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah desa pelaksana sebanyak sembilan desa di tujuh kecamatan dan diikuti oleh 33 calon kepala desa.

Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 254 dengan total pemilih sebanyak 114.583 orang yang telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Musibah di NTT dan NTB Serta Perintahkan Lembaga Terkait Bekerja Cepat

"Penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga penjemputan suara bagi pemilih lansia dan pemilih yang sakit," kata Anggi, salah satu tim pemantau.

Selain itu, hadir secara langsung di TPS 08 Desa Sukasari, Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, SH didampingi oleh Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang pada kesempatan tersebut melaporkan kesiapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bekasi yang telah menyesuaikan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta mengadakan deklarasi damai untuk menjaga kondusifitas daerah pasca pelaksanaan pilkades serentak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x