PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa 30 Maret 2021.
“Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah kita membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini,” kata Akmal.
Ditambahkannya, sistem Fasilitasi Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda) bertujuan untuk mengejawantahkan konsep kehadiran negara, dengan mengeliminir jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah Karena Hal Ini
Khususnya dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.
“Kalau ada Perda baru yang akan dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat, nah inilah aplikasi ini kita siapkan,” ujar Akmal.
Tak hanya itu, pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi sebagai wujud dari Pelaksanaan Birokrasi 3.0, yakni Pemerintah tidak hanya menjadi Regulator dan Fasilitator, tetapi juga menjadi Akselerator.