Kemendagri: Aplikasi e-Perda, Sebuah Solusi Atasi Obesitas Regulasi

- 31 Maret 2021, 14:49 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa 30 Maret 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa 30 Maret 2021. /Kemendagri

Penggunaan aplikasi guna mendukung pelayanan publik dan pemerintah daerah serta perkembangan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai skala kepentingan antardaerah, terutama dalam interaksi dan sinergisitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah.

Baca Juga: Jalan Panjang Ibu-ibu Ojek Makanan Balita untuk Tangani Masalah Gizi di Tengah Pandemi

“Ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan juga proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, pun ini memberikan ruang kepada media, wartawan untuk melihat konten dari regulasi yang dibuat oleh Perda Provinsi Banten dan kabupaten/Kota yang ada di Banten,” jelasnya.

Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat Deli Serdang Kubu Moeldoko

Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x