Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Proses Pengaduan Masyarakat Secara Cepat

- 31 Maret 2021, 20:19 WIB
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu 31 Maret 2021.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu 31 Maret 2021. /KEMENDAGRI

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong pemerintah daerah agar menerima, memproses, menanggapi, dan menyelesaikan pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan peran Kemendagri sebagai koordinator pembina sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pengendara Mobil Jadi Korban Lempar Batu di Arcamanik, Polisi Temukan dengan Tergeletak Telanjang Dada

Baca Juga: Terduga Teroris yang Tinggal di Bandung Kerap Gelar Pengajian Hingga Pukul 3 Pagi

Sugeng menjelaskan, salah satu ikhtiar yang dilakukan Kemendagri untuk mempercepat daerah dalam memproses pengaduan masyarakat, yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Surat itu terbit, sebagai tindak lanjut dari Menteri PANRB terkait data persentase penyelesaian pengaduan oleh pemerintah daerah di dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Menurut data SP4N LAPOR per 18 Januari 2021, penyelesaiaan yang dilakukan pemerintah daerah pada 2020 baru mencapai 69,78 persen.

Sugeng menjelaskan, pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan. Salah satu elemen yang tak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan.

Baca Juga: Dua Orang Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta Selatan, Densus 88 Geruduk Rumahnya di Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x