Kemendagri Dorong Perkuat Sinergi Penanganan Konflik Sosial

- 1 April 2021, 13:29 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar /dok Kemendagri

PRFMNEWS - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan, Kemendagri mendorong sinergisitas penanganan konflik sosial di daerah.

Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Tematik Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 1 April 2021.

"Kita semua sepakat, menangani konflik sosial ini tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian/lembaga, tetapi harus dikerjakan bersama," ucap Bahar.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Proses Pengaduan Masyarakat Secara Cepat

MendagriBaca Juga: Mendagri: Data Desa Presisi Bermanfaat bagi Pembangunan Desa

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Keberadaan dua produk hukum dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis.

"Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial)," ujarnya.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Selenggarakan Workshop Bagi Pranata Humas

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x