DPR Minta Kemenaker Mempertimbangkan Soal Opsi THR Dicicil

31 Maret 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya (THR) /Mohamad Trilaksono dari Pixabay


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dengan skema dicicil atau ditunda pada tahun 2021 mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali opsi THR dicicil atau ditunda itu, karena dinilai dapat memengaruhi daya beli masyarakat khususnya saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Buruh Ancam Akan Gelar Demo Besar Jika Pemerintah Putuskan THR 2021 Dicicil

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Disnaker Ingatkan Perusahaan Tunaikan Kewajiban THR Karyawan

"Khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar membuka ruang diskusi terkait skema pemberian THR tahun 2021. Jangan ini menimbulkan gejolak dan polemik yang berkepanjangan," ujar Azis dalam keterangan resminya, Selasa 30 Maret 2021.

Pertimbangan lain yang perlu diperhatikan yaitu masih adanya perusahaan yang belum melakukan kewajiban memberikan THR tahun 2020 bagi pekerja hingga tahun ini.

Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan imbauan ke perusahaan yang belum memberikan kewajiban THR 2020 kepada pekerja, untuk segera melunasi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Selain Kargo, Bandara Kertajati Difungsikan Jadi Tempat Perawatan Pesawat

Baca Juga: Polri Bakal Tambah Jadi 21 Daerah Terapkan Tilang Elektronik pada April

Azis memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penundaan pembayaran THR tidak akan sebanyak tahun lalu. Terlebih krisis arus kas (cashflow) di perusahaan pun, pada tahun ini, lebih bisa terkelola dengan baik dibanding tahun lalu.

Kendati demikian Azis memperkirakan masih ada perusahaan yang perlu meminta penangguhan THR, tapi ia daya beli masyarakat tahun ini dirasa bisa lebih tinggi dari tahun lalu dan bisa memicu konsumsi lebih tinggi.

"Ini yang menjadi catatan DPR. Kemenaker bisa memaksimalkan momentum ini untuk peningkatan demand dan kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan ekonomi tidak akan berhenti meskipun tidak mudik. Masih ada kesempatan untuk mendongkrak konsumsi, baik dr sisi supply (dengan bansos dan pencairan THR)," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler