BANDUNG, (PRFM) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total yang harus dibayar.
"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan," ujar Iqbal dalam keterangan resmi KSPI yang diterima Redaksi PRFM, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Satpol PP Tambah Cek Poin PSBB di Kota Bandung
Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menyatakan surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Iqbal.
Baca Juga: Larangan Mudik Dinilai Belum Efektif, Cek Poin PSBB Harus Dijaga 24 Jam
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, surat edaran seharusnya berfungsi seperti pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah.
"Untuk itu, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta," kata Iqbal.