THR Bisa Ditunda atau Dicicil, Menaker: Tergantung Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

- 7 Mei 2020, 15:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah //Dok BNPB.

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan surat edaran terkait tujangan hari raya (THR) di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di dalam surat edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan perundang-undangan.

“Salah satu poin dari surat edaran ini yaitu untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” jelas Ida Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung: Kasus ODP 1.501, PDP 247

Surat edaran ini juga menyebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan karena terdampak Covid-19, maka solusi atas persoalan bisa diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

Dijelaskan oleh Ida, penundaan atau mencicil pembayaran THR bisa dilakukan bila pihak perusahaan dan pekerja telah berdialog dan mencapai kesepakatan bersama.

“Dialog tersebut harus dalam suasa kekeluargaan dan data keuangan perusahaan dibuka secara transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan terkait THR. Intinya pembayaran THR yang tertunda harus disepakati antara perusahaan dan pekerja,” ucapnya.

Hasil dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Ida, wajib disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kesepakatan yang diraih juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR, dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x