Larangan Mudik Dinilai Belum Efektif, Cek Poin PSBB Harus Dijaga 24 Jam

- 8 Mei 2020, 18:17 WIB
Pemeriksaan kendaraan pengangkut barang di cek poin Elang-Rajawali Kota Bandung, Kamis (7/5/2020).**
Pemeriksaan kendaraan pengangkut barang di cek poin Elang-Rajawali Kota Bandung, Kamis (7/5/2020).** /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk melarang seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan tradisi mudik selama Ramadan hingga Lebaran 2020.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dalam memaksa penduduk untuk tidak melakukan mudik.

Pakar Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, larangan mudik tidak akan efektif jika cek poin di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dijaga 24 jam.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Ferdian Paleka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

“Akhirnya terjadi kucing-kucingan antara petugas dengan warga yang melakukan mudik. Ini karena sumber daya yang ada tidak bisa mengawasi seluruh cek poin PSBB selama 24 jam penuh,” ujarnya aat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (8/5/2020).

Tanpa penjagaan 24 jam pada cek poin PSBB, kata Sony, menunjukan ketidaktegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan larangan mudik. Untuk itu, dirinya mengharapkan pemerintah untuk segera menerapkan skema penjagaan 24 jam di seluruh cek poin di wilayah PSBB.

Selain itu, Sony menilai ketidakpastian penyaluran bantuan sosial selama PSBB menyebabkan warga memilih untuk pulang ke kampung halaman. Sebab kini, tidak sedikit warga yang telah kehilangan pekerjaan dan mulai kehabisan uang untuk bertahan di wilayah perkotaan.

“Mereka yang terpaksa melakukan mudik ialah mereka yang sudah tidak lagi memiliki pekerjaan di wilayah perkotaan. Karena daripada menghabiskan uang di kota, lebih baik kan mereka pulang ke kampung,” tukas Sony.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x