KSPI Gugat Surat Edaran Menaker Terkait THR

- 14 Mei 2020, 19:03 WIB
Anggota KSPI menunjukan surat gugatan terhadap Menaker di PTUN Jakarta, Kamis (14/5/2020)
Anggota KSPI menunjukan surat gugatan terhadap Menaker di PTUN Jakarta, Kamis (14/5/2020) //Dok KSPI.

BANDUNG, (PRFM) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan gugatan terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Gugatan ini resmi didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (14/5/2020). Gugatan itu terdaftar dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan agar kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional. 

Baca Juga: Agar Tagihan Tidak Melonjak, Pelanggara Tirta Raharja Diimbau Bijak dalam Penggunaan Air

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5% dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%," kata Iqbal dalam keterangan resmi KSPI yang diterima Redaksi PRFM.

Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, Iqbal menyatakan KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

Baca Juga: Uu Salurkan Bansos Jabar di Purwakarta

KSPI turut mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya terkait potensi terjadinya gejolak akibat pembayaran THR dengan menggunakan rujukan dari surat edara Menaker.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegas Iqbal.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x