BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah berencana mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia.
Sebanyak 500 TKA asal Tiongkok itu rencananya akan dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar Cahyono mengatakan pihaknya menolak tegas rencana tersebut.
Selain dinilai melanggar aturan, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.
"Kami menolak rencana masuknya 500 TKA, kami melihat tidak ada keberpihakan dari pemerintah kepada rakyat, karena tetap memberikan izin kepada TKA untuk bekerja," kata Kahar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Robert Alberts Sabar Menanti Kabar Baik Kompetisi
Kahar mengatakan, rencana pemerintah mendatangkan TKA asal Tiongkok itu melanggar sejumlah aturan.
Yang pertama, adalah melanggar aturan status bencana nasional.
"Melanggar status bencana nasional dimana saat pandemi seyogyanya mereka dari luar tidak masuk ke Indonesia," kata Kahar.
Aturan lain yang dilanggar adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut kata dia, TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki skill atau kemampuan.
"Yang punya skill juga harus memenuhi persyaratan, yaitu dia didampingi tenaga kerja asal indonesia, selain didampingi juga memberikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja indonesia," kata dia.
Baca Juga: Relawan Sahabat Polisi Bakal Kawal Terus Kasus Youtuber Ferdian Paleka
Dikatakannya, rencana pemerintah mendatangkan TKA asal Tiongkok juga menyakiti hati kaum buruh.
Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, jutaan buruh terancam kehilangan pekerjaannya.
"Tiba-tiba ada lowongan kerja tapi bukan dimaksimalkan untuk orang Indonesia, melainkan diserahkan ke asing," katanya.***