PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

3 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /ANTARA/Teguh Prihatna

PRFMNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak mengkuti ataupun terlibat pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Bahkan, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut jika ada ASN yang kedapatan mengikuti organisasi telah ditetapkan terlarang oleh pemerintah, maka ASN tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pengunjung Objek Wisata Tangkuban Perahu Anjlok Hingga 70 Persen Setiap Harinya

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Baca Juga: PSG Resmi Tunjuk Pochettino Jadi Pelatih Gantikan Thomas Tuchel

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Update Liga Inggris 3 Januari, Liverpool dan Man United Berdampingan di Puncak Klasemen Sementara

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler