Mal dan Pusat Perbelanjaan yang Lakukan Pelanggaran Operasional Terancam Ditutup Lagi

- 15 Juni 2020, 10:14 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumana, Selasa (2/6/2020), memantau kesiapan salah satu mal di Kota Bandung, yaitu Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka yang akan kembali beroperasi dengan menerapkan standarisasi protokol kesehatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumana, Selasa (2/6/2020), memantau kesiapan salah satu mal di Kota Bandung, yaitu Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka yang akan kembali beroperasi dengan menerapkan standarisasi protokol kesehatan // Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG,(PRFM) - Hari ini, Senin (15/6/2020), mal dan pusat perbelanjaan di kota Bandung akan kembali dibuka. Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, dalam izin operasional mal di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sangat berhati-hati agar tak berdampak buruk terhadap penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

Dikatakan Elly, sebelum memberi izin operasional mal dan pusat perbelanjaan, Pemkot Bandung sudah melihat simulasi kesiapan operasional mal dan pusat perbelanjaan. Total, ada 23 mal dan pusat perbelanjaan akan mulai buka pada hari ini.

"23 pusat perbelanjaan ini diizinkan untuk buka mulai hari ini tanggal 15 Juni 2020," kata Elly saat on airi di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin pagi.

Baca Juga: Era New Normal, Peluang Bisnis dan Investasi Diprediksi Kembali Menggeliat

Menurut Elly, selain wajib menerapkan protokol kesehatan, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan membentuk gugus tugas penanganan covid-19.

Untuk mengontrol jumlah dan memantau pergerakan pengunjung, kini pintu masuk mal dan pusat perbelanjaan sangat dibatasi. Dengan demikian, pengunjung yang mendatangi mal atau pusat perbelanjaan pasti terpantau.

Baca Juga: Pemkab Bandung Terima Bantuan 3 Cator untuk Angkut Limbah Rumah Tangga dan Infeksius

Selain itu, jalur masuk dan jalur keluar dipisahkan. Hal ini dilakukan agar tak ada pertemuan arus pengunjung yang masuk dan pengunjung yang keluar.

Setiap petugas atau karyawan di mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan,dan juga face shield. Sementara pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x