Mal dan Pusat Perbelanjaan yang Lakukan Pelanggaran Operasional Terancam Ditutup Lagi

- 15 Juni 2020, 10:14 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumana, Selasa (2/6/2020), memantau kesiapan salah satu mal di Kota Bandung, yaitu Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka yang akan kembali beroperasi dengan menerapkan standarisasi protokol kesehatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumana, Selasa (2/6/2020), memantau kesiapan salah satu mal di Kota Bandung, yaitu Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka yang akan kembali beroperasi dengan menerapkan standarisasi protokol kesehatan // Dok Humas Pemkot Bandung.

Selain itu, baik karyawan maupun pengunjung yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius dilarang masuk dan dipersilahkan pulang kembali.

Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bandung untuk Jalur Afirmasi, Prestasi, Zonasi, dan Perpindahan Orang Tua

Untuk mengurangi sentuhan, kini beberapa mal sudah menerapkan sistem touchless pada lift. Beberapa mal sudah memodifikasi tombol lift yang kini dengan hanya mendekatkan tangan sudah bisa bergerak.

"Posisi berdiri di dalam lift juga tidak berhadapan. Dan di eskalator juga ada jarak tidak boleh berdekatan," sebutnya.

Elly menambahkan, kini setiap petugas kebersihan pun diharuskan rutin melakukan pembersihan pada gagang pintu dan lainnya. Selain itu, di musala pun tak boleh ada peminjaman alat ibadah sehingga yang akan salat diwajibkan membawa sendiri-sendiri.

Elly menegaskan, pihaknya akan memantau operasional mal dan pusat perbelanjaan. Jika ada pelanggaran, Disdagin akan memberikan surat peringatan atau bahkan menutup kembali tenant atau mal tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Lakukan Sidak Masker, yang Tak Pakai Masker Kena Tegur

"Yang ada pelanggaran jelas akan ada surat peringatan lalu akan kami lihat selama tiga hari apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tiga hari tidak ada perubahan dan tetap melakukan pelanggaran maka dengan terpaksa gerai tenant tersebut akan kami tutup kembali," tegasnya.

Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan pengelola mal, maka surat teguran akan diserahkan kepada pengelola mal. Nantinya akan dilihat reaksinya jika tidak ada perubahan maka mal tersebut akan ditutup kembali.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah