Mal dan Pusat Perbelanjaan yang Lakukan Pelanggaran Operasional Terancam Ditutup Lagi

- 15 Juni 2020, 10:14 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumana, Selasa (2/6/2020), memantau kesiapan salah satu mal di Kota Bandung, yaitu Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka yang akan kembali beroperasi dengan menerapkan standarisasi protokol kesehatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumana, Selasa (2/6/2020), memantau kesiapan salah satu mal di Kota Bandung, yaitu Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka yang akan kembali beroperasi dengan menerapkan standarisasi protokol kesehatan // Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG,(PRFM) - Hari ini, Senin (15/6/2020), mal dan pusat perbelanjaan di kota Bandung akan kembali dibuka. Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, dalam izin operasional mal di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sangat berhati-hati agar tak berdampak buruk terhadap penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

Dikatakan Elly, sebelum memberi izin operasional mal dan pusat perbelanjaan, Pemkot Bandung sudah melihat simulasi kesiapan operasional mal dan pusat perbelanjaan. Total, ada 23 mal dan pusat perbelanjaan akan mulai buka pada hari ini.

"23 pusat perbelanjaan ini diizinkan untuk buka mulai hari ini tanggal 15 Juni 2020," kata Elly saat on airi di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin pagi.

Baca Juga: Era New Normal, Peluang Bisnis dan Investasi Diprediksi Kembali Menggeliat

Menurut Elly, selain wajib menerapkan protokol kesehatan, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan membentuk gugus tugas penanganan covid-19.

Untuk mengontrol jumlah dan memantau pergerakan pengunjung, kini pintu masuk mal dan pusat perbelanjaan sangat dibatasi. Dengan demikian, pengunjung yang mendatangi mal atau pusat perbelanjaan pasti terpantau.

Baca Juga: Pemkab Bandung Terima Bantuan 3 Cator untuk Angkut Limbah Rumah Tangga dan Infeksius

Selain itu, jalur masuk dan jalur keluar dipisahkan. Hal ini dilakukan agar tak ada pertemuan arus pengunjung yang masuk dan pengunjung yang keluar.

Setiap petugas atau karyawan di mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan,dan juga face shield. Sementara pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang disediakan.

Selain itu, baik karyawan maupun pengunjung yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius dilarang masuk dan dipersilahkan pulang kembali.

Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bandung untuk Jalur Afirmasi, Prestasi, Zonasi, dan Perpindahan Orang Tua

Untuk mengurangi sentuhan, kini beberapa mal sudah menerapkan sistem touchless pada lift. Beberapa mal sudah memodifikasi tombol lift yang kini dengan hanya mendekatkan tangan sudah bisa bergerak.

"Posisi berdiri di dalam lift juga tidak berhadapan. Dan di eskalator juga ada jarak tidak boleh berdekatan," sebutnya.

Elly menambahkan, kini setiap petugas kebersihan pun diharuskan rutin melakukan pembersihan pada gagang pintu dan lainnya. Selain itu, di musala pun tak boleh ada peminjaman alat ibadah sehingga yang akan salat diwajibkan membawa sendiri-sendiri.

Elly menegaskan, pihaknya akan memantau operasional mal dan pusat perbelanjaan. Jika ada pelanggaran, Disdagin akan memberikan surat peringatan atau bahkan menutup kembali tenant atau mal tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Lakukan Sidak Masker, yang Tak Pakai Masker Kena Tegur

"Yang ada pelanggaran jelas akan ada surat peringatan lalu akan kami lihat selama tiga hari apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tiga hari tidak ada perubahan dan tetap melakukan pelanggaran maka dengan terpaksa gerai tenant tersebut akan kami tutup kembali," tegasnya.

Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan pengelola mal, maka surat teguran akan diserahkan kepada pengelola mal. Nantinya akan dilihat reaksinya jika tidak ada perubahan maka mal tersebut akan ditutup kembali.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah