Mal di Kota Bandung Kembali Beroperasi Mulai 15 Juni, Bioskop dan Panti Pijat Belum Boleh Buka

- 13 Juni 2020, 08:18 WIB
Suasana pengecekan Pemkot Bandung terkait kesiapan protokol kesehatan di Kings Shoping Center, Kamis (4/6/2020)
Suasana pengecekan Pemkot Bandung terkait kesiapan protokol kesehatan di Kings Shoping Center, Kamis (4/6/2020) //Dok Humas Pemkot Bandung.


BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung memastikan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi mulai Senin, 15 Juni 2020.

Keputusan itu diambil Wali Kota Bandung Oded M. Danial setelah melakukan kajian bersama dalam rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).

Kepastian ini pun disambut Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Jawa Barat (APPBI Jabar), dengan kesiapan untuk protokol kesehatan ketat di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Baca Juga: Kawasan Wisata di Kabupaten Bandung Barat Mulai Buka Hari Ini

Ketua APPBI Jabar Arman Hermawan menyatakan, pihaknya telah siap untuk kembali mengoperasikan mal dan pusat perbelanjaan pada masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal.

Menurutnya, para pengelola telah menyiapkan skema protokol kesehatan ketat, jauh sebelum Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi kembali.

“Pengunjung dan seluruh karyawan atau orang yang masuk ke dalam lingkungan mal dan pusat perbelanjaan, wajib menggunakan masker. Pengunjung akan tersaring oleh pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun. Setelah cek suhu tubuh, harus cuci tangan di wsatafel yang sudah disiapkan lalu masuk ke area mal dan pusat perbelanjaan,” tutur Arman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (13/6/2020).

Adapun operasional mal dan pusat perbelanjaan tidak akan 100 persen selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung yang telah diperpanjang hingga 26 Juni 2020.

Diungkapkan Arman, kategori hiburan di dalam mal dan pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka sebelum adakan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Gempa Bumi Landa Kabupaten Bandung, Tidak Berpotensi Tsunami

Kategori hiburan ini di antaranya bioskop, karaoke serta panti pijat yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaaan di Kota Bandung.

“Sementara untuk kategori hiburan, seperti sinema (bioskop), karaoke, tempat permainan anak-anak, serta panti pijat, belum kami perbolehkan buka,” tegas Arman.

Selain itu, jumlah maksimal pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya 30 persen dari daya tampung.

“Karena pembatasaan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan adalah 30 persen, maka pendataan terhadap pengunjung akan sangat ketat. Pengunjung yang masuk dan keluar akan dihitung secara teliti. Jika jumlah pengunjung sudah masksimal 30 persen, maka yang hendak masuk ditahan dulu,” tambah Arman.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x