BANDUNG, (PRFM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung melakukan sosialiasi sebagai informasi awal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pendaftaran bagi calon peserta didik baru dimulai pada tanggal 15-17 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Tanggal 22-26 Juni 2020 pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik via jalur zonasi.
Pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli 2020 dan tanggal 2-4 Juli 2020 dilakukan daftar ulang. Rencananya, awal tahun pembelajaran baru/MPLS 2020 dilakukan pada 13 Juli 2020.
Baca Juga: Roberts Alberst ‘Kangen’ Kebersamaan, Suasana Hingga Bobotoh Persib
Lantas apa saja persyaratan yang harus disiapkan? Berikut PRFM sampaikan untuk anda.
Persyaratan pendaftaran TK jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali:
- Akta Kelahiran;
- Calon peserta didik TK berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
- Untuk Jalur pindah tugas melampirkan; Surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan membuat Fakta Integritas dari Pimpinan tersebut.
Baca Juga: Izin Pamit ke Laundry, Sejak 22 April Tri Tak Kunjung Pulang
Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SD via jalur zonasi:
- Akta Kelahira;
- Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- Surat Tanda Serta Belajar (STSB) /Tamat Jenjang TK/Paud atau sejenis;
- Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal1 Juli tahun 2020;
- Yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog.
Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMP via jalur zonasi: