Disdik Kabupaten Bandung Paparkan Persyaratan dalam PPDB Tahun Ini

- 15 Mei 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM
  1. Akta Kelahiran;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP Orang Tua;
  4. SHUSBN/Surat Ketrangan Hasil Ujian Sekolah SD/MI/Paket A;
  5. Usia Max15 Tahun;
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  7. Surat Keterangan telah mengikuti progam Diniyah Takmiliyah.

Baca Juga: Unpad Klaim Alat Tes Corona Ciptaan Ilmuwan Jabar Lebih Cepat dan Murah

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SD via perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  3. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) /Tamat Jenjang TK/Paud;
  4. Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal1 Juli tahun berjalan;
  5. Yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog;
  6. Surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau   perusahaan yang mempekerjakan dan membuat Fakta Integritas dari Pimpinan tersebut.

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMP via perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP Orang Tua;
  4. SHUSBN/Surat Ketrangan Hasil Ujian Sekolah SD/MI/Paket A;
  5. Usia Max15 Tahun;
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  7. Surat Keterangan telah mengikuti program Diniyah Takmiliyah;
  8. Surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau   perusahaan yang mempekerjakan dan membuat Fakta Integritas dari Pimpinan tersebut.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut 14 Mei

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP via jalur afirmasi:

  1. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/PKH/KIS/Kartu Jaminan Sosial lain sesuai program pemerintah;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dan masuk dalam Basis Data Tepadu Kementerian Sosial dari Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) dari Desa Setempat;
  3. Siswa Yang orangtuanya terpapar positif Covid-19 dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan;
  4. Untuk anak berkebutuhan Khusus (ABK) dengan melampirkan hasil pemeriksaan dari lembaga/ dokter yang kompeten untuk memetakan Hambatan belajar peserta didik;
  5. Untuk Jalur Afirmasi SMP dilengkapi dengan Surat Keterangan telah mengikuti Diniyah Takmiliyah.

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMP via jalur prestasi:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah