Disdik Kabupaten Bandung Paparkan Persyaratan dalam PPDB Tahun Ini

- 15 Mei 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung melakukan sosialiasi sebagai informasi awal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Pendaftaran bagi calon peserta didik baru dimulai pada tanggal 15-17 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Tanggal 22-26 Juni 2020 pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik via jalur zonasi.

Pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli 2020 dan tanggal 2-4 Juli 2020 dilakukan daftar ulang. Rencananya, awal tahun pembelajaran baru/MPLS 2020 dilakukan pada 13 Juli 2020.

Baca Juga: Roberts Alberst ‘Kangen’ Kebersamaan, Suasana Hingga Bobotoh Persib

Lantas apa saja persyaratan yang harus disiapkan? Berikut PRFM sampaikan untuk anda.

Persyaratan pendaftaran TK jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Calon peserta didik TK berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Untuk Jalur pindah tugas melampirkan; Surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan membuat Fakta Integritas dari Pimpinan tersebut.

Baca Juga: Izin Pamit ke Laundry, Sejak 22 April Tri Tak Kunjung Pulang

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SD via jalur zonasi:

  1. Akta Kelahira;
  2. Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  3. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) /Tamat Jenjang TK/Paud atau sejenis;
  4. Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal1 Juli tahun 2020;
  5. Yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog.

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMP via jalur zonasi:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP Orang Tua;
  4. SHUSBN/Surat Ketrangan Hasil Ujian Sekolah SD/MI/Paket A;
  5. Usia Max15 Tahun;
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  7. Surat Keterangan telah mengikuti progam Diniyah Takmiliyah.

Baca Juga: Unpad Klaim Alat Tes Corona Ciptaan Ilmuwan Jabar Lebih Cepat dan Murah

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SD via perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  3. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) /Tamat Jenjang TK/Paud;
  4. Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal1 Juli tahun berjalan;
  5. Yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog;
  6. Surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau   perusahaan yang mempekerjakan dan membuat Fakta Integritas dari Pimpinan tersebut.

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMP via perpindahan tugas orang tua/wali:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP Orang Tua;
  4. SHUSBN/Surat Ketrangan Hasil Ujian Sekolah SD/MI/Paket A;
  5. Usia Max15 Tahun;
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  7. Surat Keterangan telah mengikuti program Diniyah Takmiliyah;
  8. Surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau   perusahaan yang mempekerjakan dan membuat Fakta Integritas dari Pimpinan tersebut.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut 14 Mei

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP via jalur afirmasi:

  1. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/PKH/KIS/Kartu Jaminan Sosial lain sesuai program pemerintah;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dan masuk dalam Basis Data Tepadu Kementerian Sosial dari Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) dari Desa Setempat;
  3. Siswa Yang orangtuanya terpapar positif Covid-19 dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan;
  4. Untuk anak berkebutuhan Khusus (ABK) dengan melampirkan hasil pemeriksaan dari lembaga/ dokter yang kompeten untuk memetakan Hambatan belajar peserta didik;
  5. Untuk Jalur Afirmasi SMP dilengkapi dengan Surat Keterangan telah mengikuti Diniyah Takmiliyah.

Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SMP via jalur prestasi:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP Orang Tua;
  4. Sertifikat Kejuaraan Yang Dilegalisir oleh Penyelenggara (Jalur Prestasi Lomba);
  5. SHUSBN/Surat Ketrangan Hasil Ujian Sekolah SD/MI/Paket A/Surat Keterangan Lulus;
  6. Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 (Prestasi berdasarkan nilai) (Jalur Prestasi Akademik);
  7. Usia Max 15 Tahun;
  8. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  9. Surat Keterangan telah program mengikuti Diniyah Takmiliyah.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah