Ini Mekanisme dan Pembagian Zona dalam PPDB Kabupaten Bandung

- 15 Mei 2020, 10:05 WIB
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.*
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.* /ANTARA/

BANDUNG, (PRFM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung melakukan sosialiasi sebagai informasi awal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajar 2020/2021 tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Penetapan zonasi PPDB kali ini dilakukan pada April 2020. Kemudian pada tanggal 5 Mei hingga 25 Juni 2020 pemerintah melakukan sosialisasi PPDB.

Sementara itu, pendaftaran dilakukan pada tanggal 15-17 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Tanggal 22-26 Juni 2020 pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik via jalur zonasi.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kosambi Terhambat

Pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli 2020 dan tanggal 2-4 Juli 2020 dilakukan daftar ulang. Rencananya, awal tahun pembelajaran baru/MPLS 2020 dilakukan pada 13 Juli 2020.

Kabupaten Bandung membagi zonasi PPDB ke dalam 8 bagian. Di antaranya, zona 1 yakni Dayeuhkolot, Bojongsoan, Baleendah, dan Pameungpeuk. Zona 2 mencakup Cangkuang, Cimaung, Banjaran, Arjasari, dan Pangalengan.

Sementara untuk zona 3 yakni mencakup Soreang, Kutawaringin, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Zona 4 mencakup Margahayu, Katapang, dan Margaasih.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Munfarid, Ini Paparan MUI Jabar Soal Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19

Zona 5 yakni mencakup Cimenyan, Cilengkrang, dan Cileunyi. Zona 6 di antaranya, Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, dan Nagreg.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x