Ini Mekanisme dan Pembagian Zona dalam PPDB Kabupaten Bandung

- 15 Mei 2020, 10:05 WIB
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.*
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.* /ANTARA/

Zona 7 di antaranya, Solokan Jeruk, Majalaya, Paseh, dan Ibun. Sementara zona 8, di antaranya, Ciparay, Pacet, dan Kertasari.

Adapun mekanisme PPDB Kabupaten Bandung diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas/ Operator sekolah asal/PUSKESOS kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Kemudian, mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua pada laman http//ppdbbandungkab.go.id yang selanjutnya melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman yang sama.

Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan. Pengumuman secara daring pada laman http//ppdbbandungkab.go.id Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah