Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

- 15 Mei 2020, 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh //DPR RI

BANDUNG, (PRFM) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran virus Corona (Covid-19).

"Walaupun asumsinya masyarakat kelas 1 dan 2 adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya pandemi ini, banyak masyarakat miskin baru. Dalam artian sebelumnya mampu, karena Covid-19, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sehingga mereka jadi susah, dan layak jadi masyarakat BPJS kelas 3," ungkapnya, dalam laman resmi DPR RI, Kamis (14/5/2020).

Politisi Fraksi PKB ini pun meminta pemerintah tidak egois. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku dengan Covid-19 dan tertekan sangat lama di rumah bahkan tertunda untuk pulang kampung saat Idul Fitri. Pemerintah, menurutnya hanya menambah masalah masyarakat dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak konsisten.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Munfarid, Ini Paparan MUI Jabar Soal Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19

"Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main hati rakyat," tegas Ninik.

Ia pun menambahkan keluarnya Perpres ini rakyat seperti diombang-ambingkan tanpa adanya kepastian.

Ninik meminta Presiden Joko Widodo mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan rakyat. Sehingga, rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah pandemi Covid-19 ini. 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x