Utamakan Jalur Zonasi, Ini Pembagian Kuota PPDB di Kabupaten Bandung

- 15 Mei 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah /PRFM/Ilustrasi PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung melakukan sosialiasi sebagai informasi awal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam rilis yang diterima PRFM, pendaftaran peserta didik baru dilakukan secara luar jaringan atau dikelola mandiri bagi jenjang TK dan SD. Adapun, untuk jenjang tersebut ada tiga jalur yang digunakan, yakni jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Pendaftaran bagi calon peserta didik baru dilakukan mulai tanggal 15-17 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Tanggal 22-26 Juni 2020 pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik via jalur zonasi.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kosambi Terhambat

Pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli 2020 dan tanggal 2-4 Juli 2020 dilakukan daftar ulang. Rencananya, awal tahun pembelajaran baru/MPLS 2020 dilakukan pada 13 Juli 2020.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan secara dalam jaringan (online). Untuk jalurnya, dibagi ke dalam empat kategori, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Baca Juga: Izin Pamit ke Laundry, Sejak 22 April Tri Tak Kunjung Pulang

Adapun, untuk zonasi besaran kuotanya minimal sebesar 50%. Hal itu berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah yang dituju dalam wilayah zonasi tertentu.

Sementara jalur afirmasi, minimal kuotanya sebesar 15%. Dalam jalur afirmasi ini, termasuk bagi peserta didik yang orang tuanya terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah