PPDB SMA 2020/2021 di Jabar, Calon Peserta Didik Serahkan Berkas ke Sekolah Asal

- 27 April 2020, 16:28 WIB
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.*
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.* /ANTARA/

BANDUNG,(PRFM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat bersiap menyelenggarakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2020/2021.

Disdik akan mulai menyosialisasikan PPDB mulai 1 Mei, karena pedoman PPDB tingkat SMA/SMK di Jabar juga sudah selesai.

Kepala Disdik Provinsi Jabar, Dewi Sartika mengatakan, menurut PP No.17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan bahwa keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan mandiri melalui rapat dewan guru yang disetujui kepala sekolah.

"Pnetapan peserta didik baru di SMA/SMK itu ditentukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan dengan SK kepala sekolah," kata Dewi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Belum Disiplin PSBB, Satpol PP Kota Bandung Masih Paksa Toko Tutup

Dewi menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19, terbit Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan pendidikan termasuk PPDB harus memenuhi protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan jadi dasar, sehingga tidak ada kerumunan yang ada di sekolah (Saat PPDB)," katanya.

Menurut Dewi, proses pendaftaran PPDB tahun ini dilakukan secara online.

Sebagian besar persyaratan PPDB sama dengan tahun lalu. Ada 4 jalur PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bus AKAP di Terminal Cicaheum Tidak Beroperasi

Namun, berbeda dengan tahun ajaran 2019/2020 yang menetapkan kuota zonasi 90%, tahun ini jalur zonasi akan dikurangi menjadi 50%.

Pada tahun ajaran lalu, jalur prestasi hanya mendapatkan kuota 5%, baik melalui prestasi akademik maupun non-akademik.

Sedangkan kuota 15% diberikan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau jalur afirmasi.

Sementara jalur perpindahan atau apabila orang tua siswa pindah tempat tinggal, kuota di jalur ini diberikan kuota 5%.

"Kuota jalur zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan orangtua 5%, dan prestasi 5%," kata Dewi.

Baca Juga: Soal Larangan Boncengan, Yana: Tidak Ada Jaminan Satu Keluarga Tidak Tertular

Perbedaan lain lanjut Dewi, kalau tahun lalu calon peserta didik menyerahkan berkas persyaratan ke sekolah tujuan. Tahun ini berkas persyaratan diserahkan ke sekolah asal masing-masing.

"Sekarang pengisian daripada pendaftaran ada di sekolah asal, SMP asal. Berkas-berkas itu hanya cukup diverifikasi oleh sekolah asal, lalu sekolah asal yang mendaftarkan ke sekolah tujuan," kata dia.

Adapun untuk indikator jalur zonasi adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

Sementara indikator jalur prestasi, kalau tahun lalu menggunakan nilai UN, tahun ini menggunakan nilai raport semester 1 sampai 5.

"Nilai raport jadi indikator dalam jalur prestasi," kata Dewi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x