Polresta Bandung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Tembakau Gorila

- 27 Februari 2020, 14:46 WIB
 KAPOLRESTA Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa tembakau gorila dan sabu di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).* Dua orang tersangka pengedar tembakau gorila diamankan.
KAPOLRESTA Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa tembakau gorila dan sabu di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).* Dua orang tersangka pengedar tembakau gorila diamankan. /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar tembakau gorila. Dua tersangka berinisial SN dan AM diamankan di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis (27/2/2020).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka sudah tiga bulan mengedarkan tembakau gorila di daerah Bandung. Tersangka meracik sendiri tembakau gorila yang mereka edarkan.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu di Pengadilan Bale Bandung

"Mereka meracik tembakau biasa dengan zat kimia, sehingga menghasilkan sejenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila," kata Hendra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (27/2/2020).

 SATRESNARKOBA Polresta Bandung memperlihatkan barang bukti berupa tembakau gorila di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).* Dua orang tersangka pengedar tembakau gorila diamankan.
SATRESNARKOBA Polresta Bandung memperlihatkan barang bukti berupa tembakau gorila di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).* Dua orang tersangka pengedar tembakau gorila diamankan. BUDI SATRIA/PRFM

Selain mengedarkan tembakau gorila, kedua tersangka juga menurut Hendra positif memakai sabu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringannya.

Baca Juga: Grebek Rumah Produksi Tembakau Gorila, Polrestabes Bandung Amankan Tiga Tersangka

"Kita masih dalami, kepada siapa mereka jual (jual tembakau gorila)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, 112, 113, 132, 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 milyar.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x